Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan penipuan pre order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani terus bergulir.
Kasus ini bukan hanya terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Namun terjadi juga di sejumlah wilayah lain.
Atas alas an itu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pun melimpahkan kasus dugaan penipuan pre order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya.
Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, Kasus dugaan penipuan pre order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani yang semula ditangani Polres Tangsel kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, (kasus penipuan Rihana Rihani, Red) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Galih kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
“Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Pelimpahan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ini dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023.
Dia menyarankan para korban lain yang belum sempat melapor bisa langsung Polda Metro Jaya.
Nanti para korban akan langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya.
Seperti telah diberitakan, polisi terima 11 laporan kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.
Ke 11 laporan tersebut masing-masing enam laporan diterima oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Sedangkan lima laporan lagi diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan masih tahap penyelidikan.
“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda,” ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
“Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” sambungnya.
Kendati begitu, Galih tidak merinci jumlah kerugian dari enam laporan yang sudah masuk.
Menurut dia, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serta pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” tuturnya.
Galih menjelaskan, untuk modus pun sama dengan kasus lainnya.
Di mana para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati.
“Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” imbuhnya.
Sementara ini sudah ada 11 laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani dalam kasus PO iPhone.
Pertama kedapatan lima laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, enam laporan lainnya di Polres Tangerang Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan pihaknya telah menerima 5 laporan penipuan PO iPhone Si Kembar ‘Rihana dan Rihani’.
“Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan,” katanya kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Henrikus mengatakan 5 laporan penipuan PO iPhone Si Kembar tersebut memiliki total kerugian yang berbeda.
“Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 miliar, bervariasi,” kata Henrikus.
“Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk. Itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA,” tuturnya.
(Red)















