Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 pada tahun 2020.
Kasus yang menyeret kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini memasuki babak baru dengan penyitaan dokumen penting dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam langkah terbarunya, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen vital dari tiga saksi kunci. Mereka adalah Gilang dari Perum Bulog, Diding yang berasal dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), serta Robbin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, enggan mengungkap detail isi dokumen yang disita, dengan alasan materi penyidikan bersifat rahasia.
Ketiga saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Sementara itu, dua saksi lain yang dijadwalkan turut diperiksa tidak hadir, dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2024, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp125 miliar. Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ivo Wongkaren, yang diduga memiliki peran strategis sebagai “tangan kanan” eks Menteri Sosial Juliari Batubara, yang sebelumnya terjerat kasus serupa terkait “fee bansos.”
Modus “Jatah Proyek”: Alokasi Bansos Diduga Diatur Langsung dari Meja Menteri!
Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos. Ia menyebutkan adanya dugaan bahwa kuota pembagian bansos kepada perusahaan-perusahaan tertentu sudah diatur langsung dari level menteri.
Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik “jatah proyek” yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, alih-alih benar-benar menyalurkan bantuan kepada rakyat.
Identitas perusahaan-perusahaan penerima “berkah” proyek bansos ini masih menjadi misteri, namun santer terdengar adanya aroma politik di balik penunjukan mereka. KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat di masa pandemi.
Total enam juta paket sembako diduga menjadi objek korupsi dalam proyek bernilai hampir Rp1 triliun ini, yang mencakup tahap 3, 5, dan 6. Alih-alih merata ke masyarakat, keuntungan dari proyek ini diduga dinikmati oleh sekelompok tertentu.
Sungguh ironis, di saat masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar, justru ada pihak yang sibuk mencari celah untuk mengeruk keuntungan dari pengadaan bansos.
Kasus ini kembali menyoroti pola klasik korupsi di Indonesia, di mana proyek yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru beralih fungsi menjadi ladang basah bagi para kolega dan kroni.
Publik menantikan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dengan harapan para pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya, bukan hanya sekadar dipanggil untuk klarifikasi. (*/bbs)















