JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan di PT Indofarma serta anak perusahaannya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno, menyatakan Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kerugian Negara Fantastis, Tapi Arief Tak Terbukti Menikmati Hasil Korupsi?
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang tidak main-main, mencapai Rp 377.491.463.411,23. Namun, menariknya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait uang pengganti yang harus dibayar Arief. JPU menuntut Arief membayar 60 persen dari total kerugian negara, atau sekitar Rp 226 miliar.
Hakim menyatakan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang masuk ke kantong Arief Pramuhanto.
“Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto,” tegas hakim.
Meski begitu, majelis hakim menilai perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melanggar hukum. Perbuatan ini, menurut hakim, semata-mata dilakukan untuk mengejar kinerja PT Indofarma Global Medika agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.
Memberatkan dan Meringankan Vonis
Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis Arief, di antaranya:
- Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yaitu Rp 377 miliar.
- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pencapaian BUMN, khususnya Indofarma.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Arief adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Arief, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika 2020-2022), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM 2019-2022), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM 2022-2023). (*/bbs)















