Senin, 1 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Mantan Bos BUMN Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ratusan Miliar

by Nasir Halo Banten
16 Juni 2025
in NASIONAL
Korupsi Alkes

Foto: Istimewa

JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan di PT Indofarma serta anak perusahaannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno, menyatakan Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

Selain pidana penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kerugian Negara Fantastis, Tapi Arief Tak Terbukti Menikmati Hasil Korupsi?

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang tidak main-main, mencapai Rp 377.491.463.411,23. Namun, menariknya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait uang pengganti yang harus dibayar Arief. JPU menuntut Arief membayar 60 persen dari total kerugian negara, atau sekitar Rp 226 miliar.

Hakim menyatakan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang masuk ke kantong Arief Pramuhanto.

“Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto,” tegas hakim.

Meski begitu, majelis hakim menilai perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melanggar hukum. Perbuatan ini, menurut hakim, semata-mata dilakukan untuk mengejar kinerja PT Indofarma Global Medika agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

Memberatkan dan Meringankan Vonis
Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis Arief, di antaranya:

  • Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yaitu Rp 377 miliar.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pencapaian BUMN, khususnya Indofarma.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Arief adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Arief, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika 2020-2022), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM 2019-2022), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM 2022-2023). (*/bbs)

Tags: Korupsi AlkesPT Indofarma
Previous Post

Banjir Duit di 2025! Ini Dia 4 Resep Minuman Kekinian Paling Viral, Dijamin Cuan

Next Post

Pariwisata Banten Siap Jadi Magnet Dunia Lewat Jurus Lintas Provinsi

BERITA LAINNYA

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset
NASIONAL

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset

...

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat
NASIONAL

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat

...

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri

...

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri
NASIONAL

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

...

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI
NASIONAL

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

...

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD
NASIONAL

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

...

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel
NASIONAL

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

...

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HEADLINE
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In