Mereka yang sudah merasakan “keenakan” dengan kewenangannya untuk membuat kebijakan sendiri dan melaksanakan sendiri tanpa pengawasan berarti dari pihak pihak yang seharusnya mengawasinya.
Dalam rangka pelaksanaan agendan revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 tentu saja agenda-agenda tersembunyi ini perlu diwaspadai agar revisi Undang-Undang Polri tidak sekadar memenuhi aspirasi publik sehubungan dengan adanya tuntutan reformasi di tubuh Polri yang dipicu oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigader Joshua. (*)
Penulis: Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI















