Selain itu penguatan peran pengawasan eksternal perlu juga dikaji sedemikian sehingga peran pengawas eksternal seperti Kompolnas menjadi lebih berdaya.
Komposisi personil yang duduk di Kompolnas juga harus lebih banyak diisi oleh unsur publik sehingga lebih independent dalam menjalankan peran dan fungsinya Tidak seperti sekarang dimana komposisi Kompolnas lebih banyak didominasi oleh unsur eksekutif sehingga seperti jeruk makan jeruk saja.
Selain itu, agar kewenangan pengawasan eksternal Kompolnas menjadi lebih kuat kiranya patut dipertimbangkan agar Lembaga ini diberi kewenangan penyelidikan pelanggaran anggota polri terkait dugaan pelanggaran pidana. Tidak seperti yang terjadi sekarang dimana seringkali Kompolnas hanya menjadi “jubir” kepolisian saja seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Intinya, dengan adanya revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 diharapkan akan mengantarkan institusi Korps Bhayangkara menjadi institusi yang berwajah sipil, demokratis serta dekat dengan rakyatnya.
Institusi Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai induk semangnya. Bukan institusi Polri yang cenderung menjadi centeng penguasa dan pengusaha.
Sudah barang tentu agenda revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 yang bisa dijadikan landasan/cantolan untuk reformasi di tubuh Polri ini tidak akan pernah sunyi dari adanya kemungkinan intervensi pihak pihak yang selama ini merasa di untungkan dengan posisi Polri yang ada saat ini khususnya unsur penguasa dan pengusaha.
Juga sangat masuk akal kalau internal Polri sendiri masih ada yang begitu bersemangat untuk mempertahankan status quonya saat ini yang sarat dengan upayanya untuk tidak adanya perubahan berarti atas lembaganya.















