Tindakan kepolisian perlu mengacu pada empat norma yakni: memberi protitas pada pelayanan masyarakat; segala tindakan dan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; menghargai dan melindungi HAM (terutama untuk jenis kegiatan-kegiatan politik seperti kebebasan berpendapat dan unjuk rasa) serta transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.
Paradigma tersebut dapat dibentuk pada pola dan kurikulum anggota kepolisian yang menekankan Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan kepanjangan alat penguasa atau pengusaha.
Di samping itu, perlu adanya sikap mawas diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Sebab terdapat kecenderungan dari kepolisian yang tidak mengakui kesalahan dan anti terhadap kritik yang ditujukan kepadanya.
Selain itu, adanya revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 juga harus memuat tentang kewenangan diskresi yang selama ini terkesan disalahgunakan dalam pelaksanannya.
Tindakan kepolisian dalam melakukan kekerasan selalu mengatasnamakan diskresi atas dasar kepentingan umum yang nyatanya tidak selalu demikian faktanya.
Pada praktiknya, tindakan diskresi justru menciptakan banyaknya pelanggaran HAM dalam penanganan beberapa kasus, misalnya penanganan unjuk rasa.
Atas kewenangan diskresi inilah kepolisian dapat mengintepretasikan sendiri tindakannya dan membenarkan setiap aksi yang dilakukannya. Karena itu, diperlukan adanya aturan yang jelas tentang diskresi dan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pengawasan kinerja kepolisian agar tidak kebablasan yang akhirnya bisa melanggar hak asasi manusia.
Tak kalah pentingnya dalam rangka revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 tersebut adalah yang berkaitan dengan norma yang mengatur pengawasan internal Polri yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Khususnya soal kewenangan Propam dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemberian sanksi etik dan penindakan. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Propam tersebut semestinya terpisah dan tak boleh lagi dilakukan sepihak oleh Divisi Propam.















