Reformasi ini tentunya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan upaya untuk merevisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 yang menjadi cantolannya.
Sebagai bentuk keseriusan upaya untuk revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002, Badan Legislasi DPR akan memasukkan revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023. Untuk tahun ini Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 masih belum masuk menjadi Prolegnas tahun 2022.
Seiring dengan upaya tersebut, Komisi 3 DPR RI telah mendorong digelarnya beberapa kegiatan focus group discussion (FGD) dalam rangka revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan pihak terkait soal kinerja Korps Bhayangkara.
Hal ini juga dimaksudkan agar produk legislasi yang dihasilkan DPR bisa maksimal sehingga sesuai dengan harapan bersama. Lantaran, dalam FGD diyakini akan ditemukan masukan atau aspirasi poin-poin baru yang berkaitan dengan aturan serta kinerja kepolisian republik Indonesia.
Salah satu isu yang mengemuka diantaranya terkait dengan kedudukan Polri agar tidak mencipatkan kekuasaan yang besar dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini diduga telah dilakukannya.
Munculnya usulan beberapa pihak seperti dari Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) untuk merevisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 dan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri sebagai lembaga yang menaungi Polri perlu dipertimbangkan untuk dipikirkan bersama.
Seperti diketahui, munculnya usulan Lemhanas yang menginginkan agar Polri tidak di bawah presiden langsung tapi di bawah kementrian, kalau itu memang sebuah solusi maka harus diperjuangkan dan didukung bersama sama.
Selain itu, revisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002 juga perlu untuk adanya penegasan mengenai pentingnya pemahaman tentang paradigma kepolisian yang demokratis, berwajah sipil serta dekat dengan rakyat yang menjadi induk semangnya.















