Zaini mengatakan, tujuan dilakukan mubahalah ini adalah memasrahkan kerugian yang dialami investor kepada kuasa Allah.
Menanggapi aksi itu, Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya mengatakan, pihak keluarga Yusuf Mansur merasa keberatan dengan aksi mubahalah yang dilakukan para kelompok tersebut karena tidak diatur dalam hukum yang berlaku.
Mengenai investasi batu bara Jabal Nur, Arie menegaskan bahwa kasus itu sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan yang disampaikan jemaah itu. (jek)















