Nama Media Warman dan Bang Syukur Disebut Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Serang, HALO BANTEN – Nama Media Warman dan Bang Syukur disebut dalam sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan) Banten senilai Rp17,9 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten, Selasa (20/9/2022).

Dalam sidang Korupsi SMKN 7 Tangsel kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Antara lain, Durahman selaku Camat Ciputat Timur pada 2012-2018.

Selanjutnya, saksi Iis selaku pengurus RT 02 di Kelurahan Rengas Ciputat Timur dan saksi ketiga adalah Imam Supingi selaku PNS fungsional pengawas SMAN Tangsel untuk Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Banten.

BACA JUGA

Media Warman dan Bang Syukur merupakan dua nama tokoh yang cukup familiar di dunia perpolitikan khususnya di Tangerang dan Banten.

Dua nama itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo menampilkan tabel berisi daftar nama diduga penerima aliran dana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel melalui layar monitor. Penampilan tabel di layar monitor dilakukan Jaksa KPK guna memperjelas keterangan Imam Supingi, salah satu saksi kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Atep Sopandi, JPU Rikhi Benindo juga menanyakan apakah saksi Imam Supingi mengenal nama-nama yang ia tulis seperti Media Warman, tim, dan nama yang ditulis sebagai Bang Syukur.

“Media Warman, tim, Bang Syukur, kenal atau tidak, adiknya gubernur?” tanya jaksa. “Saya tidak kenal,” jawab Imam.

Saksi Imam menyebut bahwa ia sempat bertemu dengan Media Warman di rumahnya bersama Agus Salim, lurah Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel kala itu.

Adanya tabel itu juga memancing pertanyaan dari hakim anggota Novalinda Arianti. Dia sempat menanyakan soal tabel yang dibuat saksi Imam Supingi. Ia heran kenapa saksi bisa membuat detail mengenai tabel mulai dari harga tanah per meter hingga rincian pembagian uangnya.

“Saudara disebut ini didikte, di sini ada nama-nama, ini ada Media Warman mantan DPRD, Syukur, Jendro, Surya, apa kapasitas mereka?” tanya hakim Novalinda. “Saya tidak tahu,” jawab Imam.

“Mestinya saksi juga bertanggung jawab atas perkara korupsi SMKN 7 Tangsel. Karena pengembalian Rp150 juta dari saksi tidak menghapuskan pidana korupsinya,” ujar hakim Novalinda

“Ini harusnya jo pasal 55, bukan mereka (tiga terdakwa) saja, semua yang menerima perolehan dari penjualan pengadaan tanah ini harus bertanggung jawab, Pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, saudara memfasilitasi Ardius dengan lurah, ada bagian ini juga di tabel,” ujarnya.

Saksi Imam sendiri mengatakan bahwa ia tidak tahu nama-nama orang di tabel pembagian uang hasil pengadaan lahan. Tapi ia membenarkan menerima uang dari terdakwa Farid Nurdiansyah.

“Dari Farid, saya tidak tahu kenapa,” katanya.

“Jual belinya sudah selesai, SMKnya jadi, sekarang hanya jalan setapak. Terus apa yang menyebabkan bapak-bapak ada di sini, kenapa mereka bertiga ada di sini, jangan jawab nggak tahu lagi,” tegas hakim Novalinda.

Menanggapi hal itu, Terdakwa Ardius Prihantono meminta majelis menghadirkan Media Warman sebagai saksi. Karena katanya di tabel yang dibuat saksi ada titipan Rp750 juta untuk Dindikbud Banten.

“Agar dihadirkan saksi Media Warman, karena di situ penjelasannya dinas itu dititipkannya ke Media Warman,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel ini merugikan negara Rp10,5 miliar. Tiga orang jadi terdakwa yaitu Ardius Prihartono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Farid Nurdiansyah selaku mantan tim sukses gubernur Banten, dan dari pihak swasta Agus Kartono. (MG1/RED)

BERITA LAINNYA