Saksi Imam sendiri mengatakan bahwa ia tidak tahu nama-nama orang di tabel pembagian uang hasil pengadaan lahan. Tapi ia membenarkan menerima uang dari terdakwa Farid Nurdiansyah.
“Dari Farid, saya tidak tahu kenapa,” katanya.
“Jual belinya sudah selesai, SMKnya jadi, sekarang hanya jalan setapak. Terus apa yang menyebabkan bapak-bapak ada di sini, kenapa mereka bertiga ada di sini, jangan jawab nggak tahu lagi,” tegas hakim Novalinda.
Menanggapi hal itu, Terdakwa Ardius Prihantono meminta majelis menghadirkan Media Warman sebagai saksi. Karena katanya di tabel yang dibuat saksi ada titipan Rp750 juta untuk Dindikbud Banten.
“Agar dihadirkan saksi Media Warman, karena di situ penjelasannya dinas itu dititipkannya ke Media Warman,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel ini merugikan negara Rp10,5 miliar. Tiga orang jadi terdakwa yaitu Ardius Prihartono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Farid Nurdiansyah selaku mantan tim sukses gubernur Banten, dan dari pihak swasta Agus Kartono. (MG1/RED)















