Saksi Imam menyebut bahwa ia sempat bertemu dengan Media Warman di rumahnya bersama Agus Salim, lurah Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel kala itu.
Adanya tabel itu juga memancing pertanyaan dari hakim anggota Novalinda Arianti. Dia sempat menanyakan soal tabel yang dibuat saksi Imam Supingi. Ia heran kenapa saksi bisa membuat detail mengenai tabel mulai dari harga tanah per meter hingga rincian pembagian uangnya.
“Saudara disebut ini didikte, di sini ada nama-nama, ini ada Media Warman mantan DPRD, Syukur, Jendro, Surya, apa kapasitas mereka?” tanya hakim Novalinda. “Saya tidak tahu,” jawab Imam.
“Mestinya saksi juga bertanggung jawab atas perkara korupsi SMKN 7 Tangsel. Karena pengembalian Rp150 juta dari saksi tidak menghapuskan pidana korupsinya,” ujar hakim Novalinda
“Ini harusnya jo pasal 55, bukan mereka (tiga terdakwa) saja, semua yang menerima perolehan dari penjualan pengadaan tanah ini harus bertanggung jawab, Pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, saudara memfasilitasi Ardius dengan lurah, ada bagian ini juga di tabel,” ujarnya.















