News » NASIONAL » Sidang Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, Tiga Saksi Kompak Mengaku Terima Uang

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, Tiga Saksi Kompak Mengaku Terima Uang

Serang, HALO BANTEN – Sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Banten senilai Rp17,9 miliar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten, Selasa (20/9/2022).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel ini merugikan negara Rp10,5 miliar. Tiga orang jadi terdakwa yaitu Ardius Prihartono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Farid Nurdiansyah selaku mantan tim sukses gubernur Banten, dan dari pihak swasta Agus Kartono.

Dalam persidangan itu terungkap jika terdakwa Farid Nurdiansyah telah mendikte saksi dalam mengatur pembagian uang korupsi SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar kepada sejumlah pihak.

BACA JUGA

Dalam sidang Korupsi SMKN 7 Tangsel kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Antara lain, Durahman selaku Camat Ciputat Timur pada 2012-2018.

Selanjutnya, saksi Iis selaku pengurus RT 02 di Kelurahan Rengas Ciputat Timur dan saksi ketiga adalah Imam Supingi selaku PNS fungsional pengawas SMAN Tangsel untuk Dindikbud Banten.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, saksi Durahman mengaku ikut dalam pembahasan pelepasan lahan dari pemilik bernama Sofia M Sujudi dan menerima uang Rp60 juta dari terdakwa Agus Salim yang menjabat Lurah Rengas saat itu. Namun Durahman tidak mengetahui sumber uang tersebut.

Dia mengaku baru tahu setelah dirinya dipanggil penyidik jika uang itu ternyata bersumber dari anggaran pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

“Saya dikasih sama Pak Agus Salim, saya tadinya nggak tahu uang apa. Pas sampai sini (penyidikan), ternyata uang dari sini (SMKN 7 Tangsel),” kata Durahman.

Durahman mengatakan uang itu termasuk untuk Sekretaris Camat.
Uang itu diakuinya telah dikembalikan kepada penyidik KPK.

Hal yang sama disampaikan Iis. Dia mengaku menerima uang Rp 5 juta dari Agus Salim. Iis mengaku tidak tahu itu uang apa dan bersumber dari mana.

“Saya waktu itu dapat dari Pak RW, katanya dari Pak Lurah (Agus Salim) tapi pak RW ngga ngasih tau sumber uang itu. Uang saya serahkan ke KPK, saya tanya ke KPK, saya salahnya di mana?” tutur Iis.

Lain halnya dengan Imam Supingi. Dia mengaku menerima uang senilai Rp150 juta yang diberikan oleh terdakwa Farid Nurdiansyah. “Rp125 juta pak, saya dikasih sekaligus, Rp25 jutanya (bayar) utang, uang itu saya kembalikan ke KPK,” ujar Imam.

Selain menerima uang, Imam juga mengaku dirinya diajak oleh Ardius Prihantono untuk mengecek lahan SMKN 7 Tangsel di Rengas Ciputat Timur Tangerang Selatan Banten. Bahkan dirinya juga mengaku ikut beberapa pertemuan, termasuk dengan terdakwa Farid Nurdiansyah

Tak hanya itu, Imam juga mengaku diminta oleh terdakwa Farid Nurdiansyah untuk membuat tabel pembagian uang hasil korupsi senilai Rp10,5 miliar. Tabel tersebut berisi rincian hasil penjualan tanah SMKN 7 Tangsel.

Tabel pembagian didikte oleh terdakwa Farid Nurdiansyah untuk dibagikan ke Dindikbud Banten, terdakwa, lurah, dinas, hingga mantan anggota DPRD.

Imam mengaku tidak tahu alasan membuat tabel pembagian uang pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. (MG1/RED)

BERITA LAINNYA