Serang, HALO BANTEN – Nama Media Warman dan Bang Syukur disebut dalam sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan) Banten senilai Rp17,9 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten, Selasa (20/9/2022).
Dalam sidang Korupsi SMKN 7 Tangsel kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Antara lain, Durahman selaku Camat Ciputat Timur pada 2012-2018.
Selanjutnya, saksi Iis selaku pengurus RT 02 di Kelurahan Rengas Ciputat Timur dan saksi ketiga adalah Imam Supingi selaku PNS fungsional pengawas SMAN Tangsel untuk Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Banten.
Media Warman dan Bang Syukur merupakan dua nama tokoh yang cukup familiar di dunia perpolitikan khususnya di Tangerang dan Banten.
Dua nama itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo menampilkan tabel berisi daftar nama diduga penerima aliran dana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel melalui layar monitor. Penampilan tabel di layar monitor dilakukan Jaksa KPK guna memperjelas keterangan Imam Supingi, salah satu saksi kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Atep Sopandi, JPU Rikhi Benindo juga menanyakan apakah saksi Imam Supingi mengenal nama-nama yang ia tulis seperti Media Warman, tim, dan nama yang ditulis sebagai Bang Syukur.
“Media Warman, tim, Bang Syukur, kenal atau tidak, adiknya gubernur?” tanya jaksa. “Saya tidak kenal,” jawab Imam.















