“Ada surat pernyataan dari pelapor yang diserahkan kepada polisi yang berisi kedua belah pihak sepakat berdamai, kemudian kita pertimbangkan, ternyata ada kesepakatan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Setelah ada kesepakatan tersebut, kemudian POlsek Pondomk Aren lakukan gelar perkara, dimana penyidik akhirnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Selanjutnya jaksa sudah oke dan akhirnya terjadi restorative justice,” jelasnya.
Terhitung Selasa (19/12/2023) tersangka HW dan tersangka lainnya bebas dengan dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan (para tersangka, Red) mengajukan penangguhan penahanan dan kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” sambung dia.
Jika mereka mangkir, maka pihak kepolisian akan memanggil para tersangka untuk klarifikasi, karena mereka sudah menyanggupi untuk wajib lapor.
Pertimbangan lainnya, pelapor dugaan penipuan juga telah mencabut laporannya pada Kamis (14/12/2023).
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menambahkan, pihaknya akan melakukan BAP ulang pasca korban mencabut laporannya tersebut.
“Kita (penyidik, Red) akan BAP ulang kepada korban dan para tersangka. Kemudian akan dilakukan restorative justice,” bebernya.
(Red)















