Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oleh HW, oknum ASN Badan Kesbangpol Tangsel dengan modus rekrutmen tenaga honorer.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan, Fuad mengatakan, pihaknya masih menunggu surat atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani masalah tersebut.
“Kita masih menunggu secara inkrah, saat ini status HW masih dalam pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Fuad kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut Fuad, proses hukum perkara tersebut sampai saat ini masih berjalan. Karena itulah Pemkot Tangerang Selatan belum menerima surat resmi dari pihak terkait dan pihaknya belum bisa berandai-andai.
Sementara, kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Kesbangpol Tangerang Selatan dengan modus rekrutemen tenaga honorer berujung restorative justice atau berdamai.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan restorative justice dilakukan karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Ada surat pernyataan dari pelapor yang diserahkan kepada polisi yang berisi kedua belah pihak sepakat berdamai, kemudian kita pertimbangkan, ternyata ada kesepakatan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Setelah ada kesepakatan tersebut, kemudian POlsek Pondomk Aren lakukan gelar perkara, dimana penyidik akhirnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Selanjutnya jaksa sudah oke dan akhirnya terjadi restorative justice,” jelasnya.
Terhitung Selasa (19/12/2023) tersangka HW dan tersangka lainnya bebas dengan dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan (para tersangka, Red) mengajukan penangguhan penahanan dan kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” sambung dia.
Jika mereka mangkir, maka pihak kepolisian akan memanggil para tersangka untuk klarifikasi, karena mereka sudah menyanggupi untuk wajib lapor.
Pertimbangan lainnya, pelapor dugaan penipuan juga telah mencabut laporannya pada Kamis (14/12/2023).
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menambahkan, pihaknya akan melakukan BAP ulang pasca korban mencabut laporannya tersebut.
“Kita (penyidik, Red) akan BAP ulang kepada korban dan para tersangka. Kemudian akan dilakukan restorative justice,” bebernya.
(Red)























