Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Seorang guru agama Serua di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial M (40), terancam hukuman penjara setelah diduga melakukan pencabulan terhadap delapan remaja putri.
Perbuatan bejatnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan pengurus lingkungan.
Kejadian ini menggemparkan warga Serua, Ciputat, hingga nyaris memicu amuk massa.
Pelaku yang juga menjabat sebagai marbot masjid dan pemandi jenazah, diduga telah melakukan aksi pencabulan secara berulang kali terhadap para korban yang masih di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Suryadi, Humas Polsek Ciputat Timur.
Ia mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Korban dan keluarga telah membuat laporan resmi,” ujar Suryadi.
Aksi warga yang geram sempat diredam oleh pengurus lingkungan agar tidak terjadi tindakan anarkis.
Namun, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. (Alif/Jarkasih)















