Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Salah satu oknum manajer Bank Banten berinisial RW, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Tersangka RW diduga terlibat kasus penggelapan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru pada 2017 lalu di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, penahanan terhadap RW dilakukan pada Senin (04/12/2023) hingga 20 hari ke depan (23/12/2023). Tersangka RW dititipkan di Rutan kelas II B Serang Banten.
“Di Bank Banten, tersangka RW menem[pati posisi penting yakni sebagai manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” kata Kejari.
Penetapan RW sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Tersangaka ditahan berdasarkan SPRIN Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Kejari menjelaskan, dalam kasus ini RW diduga berperan dalam pencairan dana kredit modal kerja untuk CV Langit Biru di Bank Banten tahun 2017 lalu. Dimana RW mencairkan dana tersebut tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
Namun setelah pencairan dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut yang bmengakibatkan terjadi kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta.
Kejari Juga tetapkan 1 Pegawai Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru
Penetapan RW sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan oleh pihak Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Selain tersangka RW, pihak Kejari sebelumnya telah lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni IB dan AA. Keduanya terlibat atas kasus dugaan pemberian uang kredit dari Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp873 juta.
Tersangka EB merupakan mantan Account Officer Bank Banten, sedangkan AA adalah Direktur CV Langit Biru. Kedua tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan terhitung 23 November lalu.
Dalam kasus ini, tersangka EB berperan memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelahb dilakukan pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman menambahkan, penetapan dan penahanan tersangka EB dan AAA setelah pihakn Kejari menagntongi dua dua alat bukti dalam penyidikan.
(Red)















