“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000, lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.
Tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Jek)















