Oknum Petugas Rutan Kelas I Tangerang Nyambi Jadi Perantara Jual Beli Ganja

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Oknum petugas Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC (25) nyambi jadi perantara jual beli ganja.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap IC saat pelaku sedang bertugas di Rutan Kelas I Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

BACA JUGA

Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian menindaklanjuti dengan mendalami informasi tersebut.

Awalnya, polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD Tangerang Selatan pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.

“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi Rutan Kelas I tangerang tempat IC bekerja dan menangkapnya.

IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.

“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000, lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.

Tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(Jek)

BERITA LAINNYA