Tangerang, HALOBANTEN.COM – Oknum petugas Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC (25) nyambi jadi perantara jual beli ganja.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap IC saat pelaku sedang bertugas di Rutan Kelas I Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian menindaklanjuti dengan mendalami informasi tersebut.
Awalnya, polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD Tangerang Selatan pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi Rutan Kelas I tangerang tempat IC bekerja dan menangkapnya.
IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.















