Di samping itu, tambahan 9 anggota juga ditunjuk untuk bergabung dalam pansus haji sebagai juru bicara, menguatkan peran dan representasi pansus dalam melakukan tugasnya.
Dengan disetujuinya pembentukan pansus haji ini, DPR RI berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengusul hak angket untuk pansus haji, Selly Andriany Gantina, memberikan pertimbangan pembentukan pansus ini dengan menyampaikan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan penetapan yang telah diatur oleh pemerintah dan DPR, terutama terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024.
“Saya ingin menyampaikan bahwa yang telah menandatangani hak angket ini bukan 31, tetapi sudah mencapai 35 anggota dari berbagai fraksi, yang semuanya resmi,” ujar Selly. (Red)















