News » NASIONAL » Pembentukan Pansus Angket Haji Disahkan DPR

Pembentukan Pansus Angket Haji Disahkan DPR

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, telah disahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir.

“Sesuai dengan nama-nama yang telah saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, saat ini kami akan menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama anggota pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” kata Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, pada Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA

Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara serentak menyatakan persetujuannya dengan ucapan “Setuju”.

Dengan demikian, Cak Imin mengetuk palu sebagai pertanda bahwa keputusan telah diambil karena mendapatkan persetujuan dari sidang.

Cak Imin juga menyebutkan bahwa pansus haji ini akan terdiri dari 30 anggota DPR RI, yang mewakili berbagai fraksi di DPR RI.

Rinciannya adalah 7 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 3 anggota dari Fraksi PKB, 3 anggota dari Fraksi Partai NasDem, 4 anggota dari Fraksi Partai Gerindra, 3 anggota dari Fraksi Partai Demokrat, 3 anggota dari Fraksi PKS, 2 anggota dari Fraksi PAN, dan 1 anggota dari Fraksi PPP.

Di samping itu, tambahan 9 anggota juga ditunjuk untuk bergabung dalam pansus haji sebagai juru bicara, menguatkan peran dan representasi pansus dalam melakukan tugasnya.

Dengan disetujuinya pembentukan pansus haji ini, DPR RI berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengusul hak angket untuk pansus haji, Selly Andriany Gantina, memberikan pertimbangan pembentukan pansus ini dengan menyampaikan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan penetapan yang telah diatur oleh pemerintah dan DPR, terutama terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024.

“Saya ingin menyampaikan bahwa yang telah menandatangani hak angket ini bukan 31, tetapi sudah mencapai 35 anggota dari berbagai fraksi, yang semuanya resmi,” ujar Selly. (Red)

BERITA LAINNYA