Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, telah disahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir.
“Sesuai dengan nama-nama yang telah saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, saat ini kami akan menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama anggota pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” kata Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, pada Selasa (9/7/2024).
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara serentak menyatakan persetujuannya dengan ucapan “Setuju”.
Dengan demikian, Cak Imin mengetuk palu sebagai pertanda bahwa keputusan telah diambil karena mendapatkan persetujuan dari sidang.
Cak Imin juga menyebutkan bahwa pansus haji ini akan terdiri dari 30 anggota DPR RI, yang mewakili berbagai fraksi di DPR RI.
Rinciannya adalah 7 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 3 anggota dari Fraksi PKB, 3 anggota dari Fraksi Partai NasDem, 4 anggota dari Fraksi Partai Gerindra, 3 anggota dari Fraksi Partai Demokrat, 3 anggota dari Fraksi PKS, 2 anggota dari Fraksi PAN, dan 1 anggota dari Fraksi PPP.















