Serpong, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyoroti kerawanan dalam penempatan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Setu, saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, wilayah tersebut rawan banjir dan longsor.
Hal itu diungkapkan Benyamin Davnie usai memimpin Rapat Forkopimda tentang kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024, di Pranaya Hotel, BSD Serpong, Kamis (28/12/2023).
Dia pun ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Tangerang Selatan siap digelar di Kota Tangerang Selatan.
Davnie mengatakan, untuk pengamanan segala sesuatu yang dianggap memiliki potensi kerawanan telah disiapkan. Termasuk potensi bencana yang bisa saja terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum berlangsung.
“Berdasarkan laporan yang saya terima saat Rakor Forkopimda, Alhamdulillah banyak yang sudah siap,” kata Benyamin Davnie.
Kemudian mengenai segala sesuatu yang masih belum maksimal nanti akan ditindaklanjuti oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait hal tersebut.
“Saya gembira dengan kesiapan penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah berjalan sangat baik,” ujarnya.
Namun ada hal yang harus diantisipasi, yakni terkait kerawanan dalam menempatkan TPS saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Yang saya antisipasi adalah kerawanan TPS di daerah rawan banjir, terutama di Kecamatan Setu, saya khawatir terjadi longsor di titik tempat TPS,” kata Benyamin.
Oleh karena, dia telah meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangerang Selatan untuk melakukan antisipasi hal tersebut.
Termasuk antisipasi segala sesuatu yang terkait dengan daftar pemilih. Dia mengaku telah menginstruksikan Disdukcapil Tangsel untuk cek lapangan terkait hal tersebut.
“Pastinya pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 selalu ketat karena telah kita laksanakan sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Benyamin juga kembali menegaskan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan, karena itu mutlak dan tidak bisa dilanggar.
“Bagi ASN di lingkungan Pemko Tangerang Selatan yang ketahuan berpolitik secara praktis, saya tidak akan ragu-ragu menerapkan sanksi tegas,” tutupnya.
(Red)

























