“Saya tidak menyerah, dan kita terus berupaya, bertahap kita lakukan penanganan,” ujarnya.
Salah satu upaya penanganan sampah di wilayahnya yakni pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pemerintah kecamatan.
Sebelumnya, sudah ada sembilan kecamatan yang menerima wewenang untuk tangani persoalan sampah dan tahun ini bertambah enam kecamatan.
Sehingga total kecamatan yang menerima wewenang tangani sampah menjadi 15 kecamatan.
Atas pelimpahan tersebut, pemerintah kecamatan diberi kendaraan operasional pengangkutan sampah dan anggaran.
“Desa dan masyarakat harus mulai mengelola sampahnya,” imbuh Tatu.
Saat ini, ada 28 lokasi bank sampah di desa, dan memilah sampah yang bernilai. Ke depan, semua sampah harus diolah mulai dari desa.
“Jika kita mau, mau kerja keras, semua bisa,” tegas Tatu.
Menurut Tatu, desa bisa mengolah sampah plastik dan kertas, kemudian dijual ke industri.
Untuk sampah organik bisa dibuat untuk pengolahan magot dan pupuk kompos.
Selanjutnya yang tidak bisa diurai oleh desa, bisa diambil oleh pemerintah kecamatan dan diolah oleh mesin.
“Sampah organik, di Kecamatan Baros sudah dibuat sistem pengolahan magot, dan pangsa pasarnya ada untuk pakan ikan,” jelasnya.
Sampah organik ini tinggal di pilah, mau jadi kompos atau magot, dan dari Baros bisa di duplikasi oleh kecamatan lain.
“Semua fokus, camat mendampingi desa dalam pengelolaan sampah mandiri,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.
Pemkab Serang Bangun Mesin Incenerator di Kecamatan Kibin
Tahun ini, Pemkab Serang akan membangun dua mesin Incinerator di Kecamatan Kibin, dengan kapasitas per mesin 20 ton sampah per hari.
Kemudian ada perusahaan swasta yang berinvestasi membangun mesin refuse derived fuel (RDF) sampah di Kecamatan Bojonegara.
“Jika satu mesin incinerator bisa mengelola 20 ton per hari, dengan potensi produksi sampah 1.000 ton per hari, kita butuh minimal 50 mesin,” bebernya.
“Dan anggaran kita belum cukup untuk memenuhi,” ujarnya.















