Tangerang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pengoplosan gas minyak cair (LPG) 3 Kg bersubsidi di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi ini, aparat mengamankan enam orang terduga pelaku.
Penggerebekan berlangsung Senin (01/12/2025). Penyelidikan kepolisian mengindikasikan kegiatan pemindahan isi gas telah berjalan selama tujuh bulan terakhir.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, lokasi yang merupakan pangkalan LPG ini menerima pasokan tabung LPG 3 kg. Kemudian, pemilik dan pekerja pangkalan menyuntik isi gas 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi.
“Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke LPG 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan. Tepatnya terhitung sejak Juni hingga Desember 2025,” jelas Yudhis, Selasa (2/12/2025).
Pemilik pangkalan, Basoni alias Soni, membeli LPG 3 kg pada harga Rp19 ribu per tabung. Gas hasil penyuntikan itu selanjutnya ia jual dengan harga jauh lebih tinggi. Tabung LPG 5,5 kg mereka pasarkan Rp80 ribu, sementara tabung LPG 12 kg ditawarkan pada rentang harga Rp140 ribu hingga Rp160 ribu.
“Gas hasil suntikan mereka jual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku
Polisi menangkap enam orang terduga pelaku terkait kasus ini. Mereka termasuk pemilik pangkalan, Basoni, dua pekerja penyuntik gas, Ansori dan Yanto, seorang sopir bernama Nuni, serta dua kenek, Nurjani dan Sulaiman.
Aparat Polda Banten menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana terubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran dari lokasi di Sepatan. Barang bukti lain termasuk lima unit kendaraan, sejumlah alat yang pelaku gunakan untuk pengoplosan, dan segel palsu.
“Polisi membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Mako Polda Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Yudhis.
(Jek/Red)















