Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti obat keras telah petugas bawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat keras tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap pelaku salahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, kepolisian berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Alif/Jarkasih/Red)















