Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa lokasi, Rabu dinihari (15/10/3025). Tindakan tegas Satpol PP Tangsel ini menyasar sejumlah tempat yang melanggar ketentuan.
Operasi berlangsung dari pukul 20.00 hingga 23.45 WIB. Petugas berhasil menyita kurang lebih 300 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti petugas temukan dari tiga lokasi berbeda. Termasuk satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong; satu rumah warga; dan satu tempat karaoke sekaligus lounge di Pakulonan, Serpong Utara. Lokasi yang petugas sasar antara lain Liberty Lounge KTV dan beberapa warung jamu.
Sebanyak 45 personel Satpol PP Tangsel terjun dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kami terima banyak aduan warga soal penjualan minuman keras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka, malam ini kami laksanakan razia gabungan. Hasilnya, petugas amankan cukup banyak, sekitar tiga ratus botol berbagai jenis,” ujar Muksin, Rabu dinihari (15/10/2025).
Jenis minuman keras yang petugas sita meliputi bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Semua barang bukti tersebut kini petugas amankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses lebih lanjut.
Beri Efek Jera
Menurut Muksin, tempat-tempat yang menjual minuman keras tanpa izin petugas tutup atau segel langsung di lokasi. Sementara itu, para penjual menghadapi proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025) mendatang.















