Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali sukses membongkar kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial A dan H dalam operasi yang terlaksana pada Selasa malam (14/10/2025) di area Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang terlaksana secara cash on delivery (COD) sekitar lokasi.
“Tim kami melakukan observasi dan langsung mengambil tindakan tegas di lokasi. Petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).
Sistem Pesan Antar
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 325 butir obat keras Tramadol;
- 102 butir obat keras warna kuning yang diduga Hexymer berlogo MF;
- Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
- Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);
“Kedua pelaku mengaku menjual obat keras tersebut kepada pelanggan tetap menggunakan sistem pesan antar. Transaksi mereka lakukan langsung di depan rumah kos yang mereka fungsikan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti obat keras telah petugas bawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat keras tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap pelaku salahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, kepolisian berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Alif/Jarkasih/Red)

























