Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menyelenggarakan musyawarah penyelesaian perkara viral mengenai dugaan tindak pidana pencurian kalung anak yang terjadi di Plaza Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polsek menjalankan langkah hukum ini berdasarkan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertemuan berlangsung Minggu (23/11) pukul 18.00 WIB, di Aula Polsek Ciputat Timur. Acara ini mengundang pelapor atau korban, sejumlah saksi, dan pihak terlapor untuk duduk bersama.
Kepolisian mengambil tindakan ini segera sebagai respons atas peningkatan perhatian publik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) insiden pencurian kalung anak tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Peristiwa pencurian kalung anak terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, berlokasi di Plaza Ciputat. Terlapor diduga mendekati anak korban dengan berpura-pura mengajak bermain, lalu mengambil kalung emas yang anak itu kenakan. Setelah menjalankan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi.
Seluruh rangkaian tindakan pelaku terekam jelas oleh CCTV. Pihak manajemen Plaza Ciputat menyerahkan rekaman tersebut kepada keluarga korban, yang kemudian mengunggahnya ke media sosial hingga menciptakan kehebohan publik.
Dalam musyawarah tersebut, Polsek Ciputat Timur menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara mengarahkan melalui mekanisme Restorative Justice. Polsek Ciputat Timur menjalankan pendekatan hukum ini karena mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat luas.
Hadirkan Keadilan Menyeluruh
Pendekatan Restorative Justice melihat lebih humanis karena tujuan utamanya bukan membalas atau memberikan hukuman semata, melainkan menghadirkan keadilan yang menyeluruh serta memberi manfaat bagi kedua belah pihak yang terlibat.
“Kami menempatkan dialog dan mediasi sebagai hal utama agar mencapai kesepakatan yang adil. Tujuan utama kami adalah pemulihan keadaan seperti semula, memastikan tidak ada pihak merasakan sakit hati,” ucap perwakilan Polsek menyampaikan pandangan mereka dalam musyawarah.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, turut menegaskan bahwa esensi hukum tidak hanya















