Tangerang, HALOBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Tangerang langsung merespon adanya dugaan sejumlah bangunan usaha tak berizin di Jalan Cijengir, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta dinas terkait lainnya untuk menjelaskan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap perusahaan ataupun perorangan pemilik atau pengguna bangunan tersebut.
Sebagai informasi, DTRB melalui UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II telah tiga kali lakukan pemanggilan secara resmi terhadap perusahaan maupun perorangan pemilik tiga bangunan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan. Alhasil, mereka mengakui hingga kini belum mengantongi IMB/PBG. Padahal, bangunan-bangunan itu sudah berdiri kokoh dan dan sudah mereka gunakan untuk menjalankan usaha. Mereka berdalih belum mengurus perizinan karena sedang menyelesaikan sengketa sewa-menyewa tanah terlebih dahulu di pengadilan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, kepada halobanten.com pada Selasa (25/11/2025) mengatakan DPRD melalui komisi I akan menindaklanjuti informasi temuan tersebut agar melakukan pemanggilan kepada para pihak. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk pihak swasta.
Sudah Pemanggilan Ketiga, Kenapa Belum Eksekusi?
Senada dengan M Amud, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya menegaskan akan segera memanggil OPD-OPD terkait untuk ia minta penjelasannya soal belum adanya tindakan eksekusi. Adi Tiya menilai, alasan OPD dalam hal ini DTRB belum mengeksekusi banguna tak berizin setelah tiga kali lakukan pemanggilan bukanlah keputusan yang tepat.
“Harusnya sudah lakukan eksekusi, baik penutupan, penyegelan atau pembongkaran paksa pada bangunan-bangunan itu,” jelasnya kepada halobanten.com.
Menurutnya, pihak swasta dalam hal ini para pemilik bangunan sudah lakukan kesalahan sejak awal. Mereka harusnya sudah mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan gedung dan bukan baru mengurusnya setelah bangunan berdiri kokoh. Apalagi dari informasi yang ia dapat, bangunan-bangunan itu sudah mereka fungsikan untuk menjalankan bisnis usahanya dan itu sudah berlangsung cukup lama.
“Itu jelas pelanggaran terhadap Perda tentang Bangunan Gedung. DTRB juga harus mengecek lagi, apakah bangunan-bangunan itu juga melanggar Perda RTRW, RDTRW dan peraturan zonasi atau tidak? Periksa dengan















