Tangerang, HALOBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Tangerang langsung merespon adanya dugaan sejumlah bangunan usaha tak berizin di Jalan Cijengir, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta dinas terkait lainnya untuk menjelaskan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap perusahaan ataupun perorangan pemilik atau pengguna bangunan tersebut.
Sebagai informasi, DTRB melalui UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II telah tiga kali lakukan pemanggilan secara resmi terhadap perusahaan maupun perorangan pemilik tiga bangunan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan. Alhasil, mereka mengakui hingga kini belum mengantongi IMB/PBG. Padahal, bangunan-bangunan itu sudah berdiri kokoh dan dan sudah mereka gunakan untuk menjalankan usaha. Mereka berdalih belum mengurus perizinan karena sedang menyelesaikan sengketa sewa-menyewa tanah terlebih dahulu di pengadilan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, kepada halobanten.com pada Selasa (25/11/2025) mengatakan DPRD melalui komisi I akan menindaklanjuti informasi temuan tersebut agar melakukan pemanggilan kepada para pihak. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk pihak swasta.
Sudah Pemanggilan Ketiga, Kenapa Belum Eksekusi?
Senada dengan M Amud, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya menegaskan akan segera memanggil OPD-OPD terkait untuk ia minta penjelasannya soal belum adanya tindakan eksekusi. Adi Tiya menilai, alasan OPD dalam hal ini DTRB belum mengeksekusi banguna tak berizin setelah tiga kali lakukan pemanggilan bukanlah keputusan yang tepat.
“Harusnya sudah lakukan eksekusi, baik penutupan, penyegelan atau pembongkaran paksa pada bangunan-bangunan itu,” jelasnya kepada halobanten.com.
Menurutnya, pihak swasta dalam hal ini para pemilik bangunan sudah lakukan kesalahan sejak awal. Mereka harusnya sudah mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan gedung dan bukan baru mengurusnya setelah bangunan berdiri kokoh. Apalagi dari informasi yang ia dapat, bangunan-bangunan itu sudah mereka fungsikan untuk menjalankan bisnis usahanya dan itu sudah berlangsung cukup lama.
“Itu jelas pelanggaran terhadap Perda tentang Bangunan Gedung. DTRB juga harus mengecek lagi, apakah bangunan-bangunan itu juga melanggar Perda RTRW, RDTRW dan peraturan zonasi atau tidak? Periksa dengan jelas. Kalau ternyata melanggar, ya segera eksekusi. Kan sudah tiga kali pemanggilan,” tegas Adi Tiya.
Mengenai adanya perselisihan sewa-menyewa lahan antara pemilik tanah dan penyewa yang saat ini berproses di pengadilan, kata Adi Tiya, itu persoalan lain. Tugas Pemda adalah menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Jadi fokus pada penegakkan Perda,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga unit bangunan yang berdiri di dekat perumahan Duta Graha, Jalan Cijengir Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak kantongi izin. Meski sudah lama berdiri dan usahanya sudah beroperasi, Pemkab Tangerang hingga kini tak kunjung lakukan eksekusi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan itu.
Ketiga bangunan tersebut masing-masing milik PT Indotehnik Metal Dayatama, CV Artek Lestari Plating dan gudang milik Sugandi. Para pemilik gedung itu mendirikan bangunan dan menjalankan usahanya setiap hari.
UPT DTRB Benarkan TIga Bangunan di Desa Kadu Tak Kantongi Izin
UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Rasel, membenarkan jika pihaknya belum menerima bukti-bukti dokumen perizinan dari para pemilik/pengguna bangunan gedung.
“Info dari mereka sih (pemilik/penggun bangunan, Red) memang nggak punya IMB/PBG. Alasannya pemilik lahan tidak mau memberikan data-data surat tanahnya,” kata Rasel, Senin (24/11/2025).
Pihaknya sudah tiga kali lakukan pemanggilan secara resmi kepada para pemilik/pengguna bangunan namun mereka tak juga menunjukkan bukti-bukti dokumen perizinan. Mereka berdalih saat ini sedang menyelesikan masalah kontrak tanah dengan pemilik lahan di pengadilan.
“Kita sudah tiga kali lakukan pemanggilan. Terakhir pada September 2025 lalu, mereka selalu beralasan sedang menyelesaikan masalah dengan penyewa lahan di pengadilan. Jadi kami menunggu hasil dari pengadilan,” kata Rasel.
(Jarkasih/Red)
























