Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –Sebuah toko kosmetik di Tangerang terbongkar menjual obat-obatan terlarang. Polisi menangkap satu orang pelaku dan mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai merek tanpa izin edar dari toko tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menilai pelaku melanggar praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menyasar sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Tempat usaha ini rupanya menjadi lokasi transaksi obat terlarang.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hasil penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang pelaku jual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Barang Bukti Obat Terlarang Disita
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205.000, hasil penjualan obat
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan obat terlarang pada toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar tersimpan dalam kotak dan kantong plastik,” terang Amin Isrofi.
Interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari menjual obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Suhman. Hingga kini, Suhman belum diketahui keberadaannya dan polisi sudah menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dari penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900 ribu kepada Suhman.
Langkah Polsek Cipondoh
Polsek Cipondoh telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok (DPO Suhman).
Polisi juga mengerjakan uji laboratorium terhadap jenis-jenis obat.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian, demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari berkomitmen terus menjalankan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana, khususnya Narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang.
(Jek/Red)

























