Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Sektor Karawaci memberikan klarifikasi mengenai kasus bullying atau perkelahian antar siswi yang videonya sempat tersebar viral melalui media sosial (Medsos). Penjelasan ini menyanggah keras tuduhan yang menyatakan bahwa kepolisian tidak menahan pelaku kasus bullying tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, membenarkan bahwa perkelahian yang menghebohkan publik ini melibatkan pelaku anak yang baru berusia 13 tahun. Usia pelaku yang tergolong anak menjadi alasan utama mengapa proses penanganan kasus ini tidak ada penahanan.
“Ya, semua harus melalui proses, saya tidak bisa langsung memutuskan sendiri. Karena mereka semua anak di bawah umur, saya tidak bisa melakukan penahanan. Ini harus ada pendampingan dari PPA dan UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Riono, Selasa (28/10/2025).
Dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anak, aparat kepolisian wajib berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan regulasi tersebut, proses hukum terhadap anak harus mengutamakan penyelesaian sengketa hukum di luar jalur peradilan formal, bukan penahanan di lembaga pemasyarakatan.
“Ya, supaya masyarakat bisa mengerti, undang-undangnya memang mengatur seperti itu. Ya, maaf, kami sudah menjelaskan, penanganannya seperti ini. Soal penahanan atau tidak, itu wewenang Hakim,” tambahnya.
Riono menegaskan, tindakan kepolisian berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bukan karena intervensi atau kelalaian.
“Kami memang tidak menahan orang. Apalagi yang berusia 13 tahun, media juga pasti paham,” ucapnya tegas.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai spekulasi yang beredar dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci bertindak profesional, dengan senantiasa memperhatikan perlindungan















