Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Polsek Tangerang sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa kriminal ini berlokasi di SMAN 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kejahatan ini melanggar Pasal 363 KUHP.
Laporan kepolisian mencatat kasus ini dengan Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.
Pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52), membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah. Kedua individu ini menggunakan beberapa alat, termasuk obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi, untuk menjalankan aksi mereka.
Warga sekitar melihat dan segera menghubungi Polsek Tangerang. Respons cepat ini membuat masyarakat bersama Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit AC (unit indoor dan outdoor) serta perlengkapan yang pelaku gunakan untuk pembongkaran.
SMAN 1 Kota Tangerang menderita kerugian materiil sejumlah Rp7 Juta akibat insiden ini. Seorang guru di sekolah tersebut bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Tangerang, mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini.
“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut


























