Jakarta, HALOBANTEN.COM — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menyandang status tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba. Penetapan tersebut muncul setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba. Oleh karena itu, kasus ini berkembang dari sekadar kepemilikan menjadi dugaan keterlibatan jaringan peredaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Didik sebagai tersangka. Sementara itu, dua perempuan berinisial Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Lebih lanjut, gelar perkara berlangsung di ruang Wadirtipidnarkoba dan dipimpin langsung oleh Kombes Sunaryo. Hingga kini, Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Mabes Polri sembari menunggu proses hukum berikutnya.
Di samping itu, penyidik memeriksa sampel darah dan rambut Miranti serta Dianita guna memperkuat pembuktian. Kemudian, tim juga menelusuri keterangan terkait perpindahan koper putih milik Didik ke rumah Dianita serta mendalami peran dan unsur kesengajaan dari masing-masing pihak.
Begini Kronologi Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, tim Paminal Mabes Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, hasil interogasi mengarah pada keberadaan koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah Aipda Dianita di kawasan yang sama. Atas dasar itu, penyidik bergerak menuju lokasi dan menemukan koper tersebut yang sebelumnya telah diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Adapun isi koper mencakup sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Dengan demikian, penyidik memperkuat sangkaan kepemilikan dan dugaan peredaran.
Berikutnya, penyidik meminta penjelasan rinci dari Didik terkait proses perpindahan koper tersebut ke rumah Dianita. Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa Didik ke Propam Mabes Polri guna proses etik, sedangkan penanganan pidana narkoba berada di bawah koordinasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, Didik terancam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dugaan Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang menjerat AKP Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam proses tersebut, aparat menemukan dugaan keterkaitan antara Didik dan aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Berdasarkan penelusuran Polda Nusa Tenggara Barat, Koko Erwin merupakan pemasok sabu bagi AKP Malaungi. Kemudian, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Seiring perkembangan perkara, sidang komisi kode etik profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap AKP Malaungi. Sementara itu, Didik sebelumnya telah kehilangan jabatan sebagai Kapolres Bima Kota setelah dugaan penerimaan uang Rp1 miliar mencuat ke publik.
Dengan rangkaian temuan tersebut, penyidik terus memperluas pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.
(Red)















