Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.
Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” katanya.















