Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel (Tangerang Selatan) bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba dan obat daftar G. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 13 kasus dan meringkus total 18 orang tersangka.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menjelaskan rincian dari 13 kasus yang Polres Tangsel ungkap. Sembilan kasus merupakan peredaran obat daftar G, atau obat keras, yang aparat temukan tersebar di empat wilayah, yaitu Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.
“Dalam mengungkap peredaran obat daftar G atau obat keras, kami mengamankan sembilan orang tersangka. Lokasi kejadian berada di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ungkap Muhibbur saat memberikan keterangan pers di Serpong, Selasa (25/11/2025).
Amankan 30.906 Butir Bbat Daftar G, 144,05 Gram Sabu, 7.978,65 Gram Ganja dan 204 Butir Ekstasi
Selain obat keras, Polres Tangsel juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba lain. Aparat meringkus tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, lima tersangka kasus narkotika jenis ganja, dan satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi.
Total barang bukti yang Polres Tangsel amankan meliputi 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.
Muhibbur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G. Aparat menjadikan hal ini prioritas utama saat ini.
“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga















