News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polres Tangsel Bongkar 13 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel (Tangerang Selatan) bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba dan obat daftar G. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 13 kasus dan meringkus total 18 orang tersangka.

Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menjelaskan rincian dari 13 kasus yang Polres Tangsel ungkap. Sembilan kasus merupakan peredaran obat daftar G, atau obat keras, yang aparat temukan tersebar di empat wilayah, yaitu Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.

“Dalam mengungkap peredaran obat daftar G atau obat keras, kami mengamankan sembilan orang tersangka. Lokasi kejadian berada di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ungkap Muhibbur saat memberikan keterangan pers di Serpong, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA

Amankan 30.906 Butir Bbat Daftar G, 144,05 Gram Sabu, 7.978,65 Gram Ganja dan 204 Butir Ekstasi

Selain obat keras, Polres Tangsel juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba lain. Aparat meringkus tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, lima tersangka kasus narkotika jenis ganja, dan satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi.

Total barang bukti yang Polres Tangsel amankan meliputi 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.

Muhibbur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G. Aparat menjadikan hal ini prioritas utama saat ini.

“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya.

Muhibbur menambahkan, Polres Tangsel akan terus menjalankan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. “Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” tutup Muhibbur.

Taktik Penyamaran Jasa Kirim untuk Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Modus baru peredaran narkoba jenis ganja dengan menyamarkan paket menggunakan jasa kirim barang. Total barang bukti yang Polres Tangsel sita mencapai 7.978,65 gram ganja.

“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa (24/11/2025).

Pardiman memaparkan, pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, aparat mengamankan tiga orang pengedar berinisial HJ, SS, dan AF di Terminal Bus Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, polisi menangkap tersangka berinisial TW di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Aparat juga meringkus tersangka berinisial RA di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar, lima di antaranya dikemas berbentuk balok yang sudah dilakban,” papar Pardiman.

Selain ganja, Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Aparat menangkap tersangka MY di Kemang, Kabupaten Bogor karena mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam.

“Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir dapat terjual Rp 600.000,” ujar Pardiman.

Semua tersangka peredaran narkoba tersebut terjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara menanti mereka.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA