memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya.
Muhibbur menambahkan, Polres Tangsel akan terus menjalankan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. “Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” tutup Muhibbur.
Taktik Penyamaran Jasa Kirim untuk Peredaran Narkoba Jenis Ganja
Modus baru peredaran narkoba jenis ganja dengan menyamarkan paket menggunakan jasa kirim barang. Total barang bukti yang Polres Tangsel sita mencapai 7.978,65 gram ganja.
“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa (24/11/2025).
Pardiman memaparkan, pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, aparat mengamankan tiga orang pengedar berinisial HJ, SS, dan AF di Terminal Bus Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, polisi menangkap tersangka berinisial TW di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Aparat juga meringkus tersangka berinisial RA di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar, lima di antaranya dikemas berbentuk balok yang sudah dilakban,” papar Pardiman.
Selain ganja, Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Aparat menangkap tersangka MY di Kemang, Kabupaten Bogor karena mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam.
“Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir dapat terjual Rp 600.000,” ujar Pardiman.
Semua tersangka peredaran narkoba tersebut terjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara menanti mereka.
(Jek/Red)





















