Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Gg H Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang mereka jual tanpa izin,” ujar Bambang.
Jual Obat Lewat Medsos
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.
Polisi menduga para pelaku mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut mereka pasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas.
Lalu petugas lakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk mereka pasarkan.
Polisi telah menahan ketiga pelaku di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
(Alif/Jek/Red)















