Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Gg H Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang mereka jual tanpa izin,” ujar Bambang.

Jual Obat Lewat Medsos

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Polisi menduga para pelaku mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut mereka pasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas.

Lalu petugas lakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk mereka pasarkan.

Polisi telah menahan ketiga pelaku di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut.

(Alif/Jek/Red)

  • All
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • TANGERANG RAYA

Dua Pria di Kosambi Tangerang Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pria di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten edarkan ratusan butir obat keras ilegal. Polisi menangkap dua pria di Jalan Raya Dadap, Jumat (24/7/2026). Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi obat daftar G tanpa izin. Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat memimpin penyelidikan serta observasi di […]

Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Berisi 26 Nama

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Daftar pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 telah diumumkan untuk menghadapi turnamen ASEAN Championship 2026. Sementara itu, pelatih John Herdman menyiapkan 26 pemain untuk memperkuat skuad Garuda. Piala AFF 2026 akan mulai bergulir Jumat, 24 Juli 2026, dengan 10 negara peserta. Namun, Timnas Indonesia baru menjalani laga perdana pada Senin, 27 Juli […]

Shin Tae Yong Kena Sanksi KFA, Dilarang Melatih 10 Tahun

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Shin Tae Yong kena sanksi KFA berupa larangan melatih selama 10 tahun setelah Federasi Sepak Bola Korea Selatan menjatuhkan keputusan tersebut. Selain itu, sanksi hanya berlaku dalam kompetisi sepak bola Korea Selatan. KFA memberikan keputusan setelah Komite Fair Play menggelar pertemuan pada awal Juli 2026. Sementara itu, federasi menetapkan tiga bentuk hukuman […]

30 Perusahaan China Jajaki Investasi Rp36 Triliun di Indonesia

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 30 perusahaan China jajaki investasi Rp36 triliun di Indonesia melalui forum bisnis bersama pemerintah dan pelaku usaha nasional. Sementara itu, potensi kerja sama yang tercapai mencapai sekitar US$2 miliar atau Rp35,77 triliun. Pertemuan berlangsung antara delegasi bisnis Republik Rakyat Tiongkok, Kedutaan Besar RI untuk RRT, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain […]

Harga Emas Anjlok 2 Persen, Dolar AS dan Minyak Jadi Pemicu

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Harga emas anjlok 2 persen pada penutupan perdagangan Kamis, 23 Juli 2026, setelah penguatan dolar Amerika Serikat dan lonjakan harga minyak. Sementara itu, tekanan inflasi global turut memperkuat ekspektasi kenaikan suku bunga. Data Refinitiv menunjukkan harga emas berakhir pada level US$4.047,15 per troy ons. Namun, pelemahan itu memutus tren penguatan emas selama […]

Ibu Muda Buang Bayi dalam Kardus di Bogor, Polisi: Tersangka Malu Hamil di Luar Nikah

Bogor, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu muda di Bogor Jawa Barat tega membuang bayinya sendiri baru ia lahirkan ke dalam kardus. Alasan wanita itu melakukan tindakan itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah. Kini, ibu muda buang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah Polresta Bogor Kota […]