Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan, Minggu (1/3/2026). Penangkapan tersebut berawal dari patroli subuh yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, patroli cipta kondisi (cipkon) yang rutin digelar anggota menjadi titik awal terungkapnya aksi curanmor yang meresahkan warga.
Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara. Pada waktu itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang.
Namun saat waktu sahur tiba, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah. Setelah itu, korban memergoki seseorang yang berusaha membawa kabur kendaraannya. Spontan, korban berteriak “maling” sehingga suara tersebut terdengar oleh tim opsnal yang tengah berpatroli.
Petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap satu pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain.
Berikutnya, pengembangan kasus mengarah ke wilayah Cisoka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menangkap satu terduga pelaku beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berasal dari tindak pidana.
Terancam 7 Tahun Penjara
Adapun kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Kini, keduanya menjalani proses hukum di Mapolsek Pinang dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, antara lain kunci letter T modifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga berfungsi untuk membuat anak kunci rakitan.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor. Ia memastikan patroli rutin serta langkah tegas akan terus berjalan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada tempat kejadian perkara lain. Oleh sebab itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
(Jar Kasih)















