Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus penyekapan pria di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, karena masalah utang berhasil terungkap. Jajaran Polsek Jatiuwung menyelamatkan seorang pria yang terikat di dalam rumah warga. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang sempat viral melalui rekaman video dan foto korban dalam kondisi terikat.
Korban bernama Iwan Kurniawan (53) mengalami perampasan kemerdekaan dan dugaan penganiayaan selama beberapa jam di sebuah rumah kawasan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sementara itu, dua tersangka berinisial JP (54) dan WD (23) kini menghadapi proses hukum.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Senin (1/6/2026) malam. Warga melaporkan terkait dugaan penyekapan seorang pria di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan korban dalam kondisi tangan dan tubuh terikat.
“Petugas menemukan korban dalam keadaan terikiat, lalu segera melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi,” ujar Rabiin.
Korban Alami Ancaman dan Intimidasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat bersiap pindah rumah bersama istrinya, korban kedatangan JP bersama anaknya, WD.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju rumah pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, pelaku mengikat tangan, kaki, hingga kepala korban menggunakan tali tambang plastik.
Selain mengalami pembatasan kebebasan, korban mengaku menerima intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.
Menurut keterangan korban, para pelaku memaksanya untuk segera melunasi utang. Bahkan, ancaman yang terlontar menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis selama korban berada dalam penyekapan.
Video Korban Terikat Ungkap Kasus
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian sampai kepada aparat kepolisian yang langsung bergerak melakukan penyelamatan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya harus terselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan merampas kebebasan seseorang ataupun menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
Selain itu, Jauhari mengapresiasi respons cepat personel Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, ancaman, maupun penyekapan.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melanjutkan tahapan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sengketa utang tidak boleh berujung pada tindakan melawan hukum. Sebaliknya, setiap persoalan wajib menempuh jalur hukum agar tidak memunculkan tindak pidana baru.
(JAR)























