Serpong, HALOBANTEN.COM – Waspada. Ada pria predator rayu dan gagahi ABG di Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban pun melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Pemuda predator tersebut telah teridentifikasi berinisial R (22). Korban laporkan R telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus berkenalan lewat media sosial (Medsos).
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/B/372/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 16 Februari 2023.
Pemuda predator itu merayu korban yang masih anak di bawah umur untuk merayakan hari valentine.
“Terduga pelaku mengajak korban nonton ke bioskop,” kata kuasa hukum pelapor, Sylvia Hasanah Thorik dari Mohamad Anwar & Associates di Pamulang, Minggu (26/2/2023).
Apesnya, orang tua korban yang biasanya menjemput korban ke sekolah saat itu terlambat datang.
Pemuda predator itu lebih dulu menjemput korban di sekolahnya menggunakan sepeda motor.
Bukannya di ajak nonton ke bioskop, R justru malah membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Serpong Tangerang Selatan.
“Anak ini sempat menolak dan pastikan masih SMP takut hamil. ‘Saya masih bocil (bocah kecil-red),” terang Sylvia menirukan ucapan korban.
Namun terduga pelaku R memaksa dan sempat melakukan kontak fisik lantaran korban melawan.
Lalu pelaku menyetubuhi korban secara paksa. “Ada visum di bagian dada ada biru memar,” ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya itu, orang tua korban melalui kuasa hukunya melaporkan R ke Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku R dengan Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76D UU No.35/2014 tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sylvia berharap Polres Tangsel cepat merespon kasus itu.
“Kami khawatir bila tidak cepat di tangani maka R terduga pelaku dapat timbul korban anak-anak yang lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto belum merespon upaya konfirmasi atas kasus tersebut.
Menyikapi terjadinya kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) meminta Polres Tangsel segera menindaklanjuti dan menangkap predator anak di bawah umur yang masih bebas berkeliaran tersebut.
“Saya berharap kepolisian segera mencari pelakunya,” ungkap Komisioner KPAI, Kawiyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/2/2023).
Kawiyan ingin polisi segera mencari pelakunya. Menurut informasi dari pengacara pelapor, si korban tidak punya nomor handphone pelaku.
Sebab kejadian memilukan itu karena komunikasi hanya lewat media sosial Instagram.
Tetapi polisi bisa melacak dari tempat korban dan R bertemu di sebuah apartemen.
“Mungkin ya, pelaku itu meninggalkan KTP atau identitas lain. Sekali lagi saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi karena anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindung,” tegas Kawiyan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto memastikan sedang mengikuti rapat.
“Korban dan saksi sudah diklarifikasi kemarin,” singkatnya saat di hubungi wartawan melalui telpon selulernya.
Meski demikian, Siswanto tak menjawab saat ditanya apakah polisi sudah mengantongi identitas R terduga pelaku.
(ywb/jek)






















