TANGSEL, HALOBANTEN.COM – DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka dua agenda penting, yaitu Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam Penanganan Persampahan, serta Penjelasan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. Rabu (23/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan, Ammar, menjelaskan bahwa kerja sama antar daerah ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan persampahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah persampahan secara terintegrasi, dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan usulan kerja sama antar daerah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam penanganan persampahan Kota Tangerang Selatan di TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang,” ujar Ammar.
Ammar juga menuturkan, pembentukan panitia khusus telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.2/8/DPRD/2025. Berdasarkan rencana kerja yang tertuang dalam rapat Badan Musyawarah, pansus melakukan berbagai tahapan pembahasan.
“Selanjutnya, melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.2/8/DPRD/2025 tentang pembentukan panitia khusus kerja sama penanganan persampahan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dan sesuai rencana kerja panitia khusus yang telah tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah, panitia khusus melakukan tahapan pembahasan sebagai berikut,” ujarnya.
Pertama, pansus melakukan kajian mendalam terhadap rancangan perjanjian kerja sama, dimulai dari tahap persiapan, penawaran, kesepakatan bersama, penandatanganan, hingga persetujuan oleh DPRD.
“Satu, pansus melakukan kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama berkaitan dengan latar belakang dan tahapan dari proses kerja sama penanganan sampah. Mulai dari persiapan, penawaran, kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, sampai tahap persetujuan DPRD,” ujarnya.
Kedua, pansus menghadirkan narasumber dari unsur pemerintahan dan kejaksaan untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
“Dua, menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Wali Kota, dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam pengawasan rencana kerja sama strategis untuk menjamin kepastian hukum. Mencegah permasalahan di masa depan, serta memastikan bahwa kerja sama perjalanan berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintah yang baik. Atas masukan dari narasumber tersebut, terdapat sekitar 35% rancangan perjanjian kerja sama perlu diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.
Ketiga, pansus melakukan studi banding ke Bandung Barat dan Kota Bandung untuk mempelajari praktik terbaik kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah.
“Tiga, pansus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat dan DPRD Kota Bandung, dalam rangka identifikasi praktik terbaik kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan. Serta untuk memberikan pemahaman perihal perangkat hukum, perjanjian kerja sama, pembagian tanggung jawab, dan modal pembiayaan dalam kerja sama daerah sehingga kerja sama daerah yang akan dilaksanakan tidak berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Keempat, pansus melakukan peninjauan lapangan ke TPA Bangkonol, lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan akhir dalam kerja sama tersebut.
“Empat, melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi fasilitas pengolahan sampah di Bangkonol yang akan menjadi bagian dari rencana kerja antar daerah. Dalam peninjauan lapangan tersebut, Panitia Khusus bertemu dengan Wakil Bupati Pandeglang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Sekda Kabupaten Pandeglang, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Dari hasil peninjauan lokasi pertemuan tersebut diperoleh informasi, kondisi TPA Bangkonol saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Kelima, pansus menyepakati draf akhir perjanjian kerja sama dan menyampaikannya kepada wali kota untuk ditindaklanjuti.
“Lima, menyepakati draf final rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan hasil kajian kerja sama kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan persetujuan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan, Panitia Khusus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan untuk memberikan persetujuan kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan antara Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Pansus menekankan pentingnya penugasan kepada Pemerintah Kota untuk melanjutkan proses kerja sama ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penugasan Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Terakhir, ia juga menekankan perlunya integrasi kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Mendorong integrasi kebijakan ke dalam dokumen perencanaan daerah atau RKPD dan RPJMD,” ujarnya. (Alif)















