Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang gadis usia 18 tahun di Kawasan Ciledug Kota Tangerang Banten diperkosa oleh empat pria.
Korban digagahi secara bergiliran oleh para pelaku di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.
Sebelum diperkosa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga tidak berdaya.
Aksi biadab itu terjadi terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekitar Jam 22.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melakukan interogasi terhadap para pelaku dan merekamnya menggunakan video ponsel dan viral di media sosial (Medsos).
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satu dari empat tersangka diketahui masih di bawah umur yaitu berinisial APP (17). Tiga pelaku lagi yakni RYS, CSA dan MRN telah berusia 19 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan 1 orang sebagai pelaku anak karena masih berusia di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Di hadapan penyidik, ke-empat orang tersebut mengakui semua perbuatannya.
Dijelaskan Kapolres, sebelum memperkosa korban, pelaku anak APP menghubungi korban melalui pesan whatsapp. Kemudian kedua berjanjian, di mana APP menjemput korban bersama MRN.
Sebelum korban dibawa menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, para pelaku terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung.
Lalu para pelaku membawa korban ke sebuah rumah di Cluster Ciledug Land. Di tempat itulah para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, korban pun dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.
Tidak lama kemudian dating tersangka lain, CSA dan RYS. Kedua pelaku ini pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
Korban pun mengadukan kejadian buruk yang dialaminya itu ke orang tuanya. Lalu, keluarga korban menemui para pelaku dan mengintrogasinya serta melaporkankejadian itu ke polisi.
Sejak pertama dilaporkan hingga kini korban mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Red)















