Makanya RUU Perampasan Aset tetap dibiarkan untuk tidak dibahas dan disahkan agar para pelaku tindak pidana beserta keluarganya dapat terus menikmati hasil korupsi atau kejahatannya meskipun secara pidana pelaku telah menjalani hukumannya.
Para pejabat negara yang terlibat kasus korupsi akan dengan tenang menjalani masa hukuman karena setelah bebas, apalagi dengan diskon hukuman besar-besaran, mereka bisa tetap menikmati hasil korupsinya. Begitu pula dengan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya.
Kecurigaan tersebut ternyata juga dirasakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang khawatir atau takut jika RUU Perampasan Aset disahkan segera.
“Saya berdiskusi dengan beberapa teman kenapa tidak jadi (masuk proglegnas) terus terang banyak orang yang takut,” ujar Mahfud dalam diskusi Jumpa PPATK Pekanan, yang ditayangkan di kanal youtube PPATK, Jumat (2/4/21) seperti dikutip mediaindonesia.com
Apakah benar, pernyataan dari Menkopolhukam tentang adanya pihak pihak yang khawatir atau takut kalau RUU Perampasan Aset disahkan berlakunya? Itukah rupanya yang membuat nasib RUU Perampasan Aset terkatung katung nasibnya? Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah siapa gerangan pihak pihak yang khawatir dan takut itu sehingga menyebabkan pengesahan RUU Pengesahan aset menjadi tertunda?
Begitulah kira kira anggapan dan sangkaan yang berkembang dikalangan mereka yang mencurigai tidak kunjung di sahkannya RUU Perampasan Tindak Pidana.
Sebuah sangkaan dan kecurigaan yang kiranya wajar wajar saja dialamatkan kepada para pejabat termasuk wakil rakyat yang sering dinilai belum mampu mengemban amanah rakyat yang diwakilinya. Tetapi apakah memang benar begitu faktualnya?
Dalam hal ini perlu untuk diluruskan bahwa sesungguhnya RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara. Artinya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, terutama yang membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi misalnya saja tindak pidana narkotika hingga tindak pidana penyelundupan yang sama-sama membawa kerugian kepada negara.















