Adapun persoalan yang menyangkut lambatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Negara kiranya tidak pada tempatnya untuk menjadikan DPR sebagai kambing hitam. Sebab seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Baleg tak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atas tersendatnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Sebab, penyusunan RUU ini membutuhkan keterlibatan pemerintah yang sedang berkuasa. Baidowi menyebut, saat rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas untuk disahkan segera.
Dikutip dari pemberitaan kompas.com, 10 Desember 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pada tahun lalu, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan oleh pemerintah agar masuk prolegnas prioritas namun kemudian ditunda. Alasan ditunda karena pemerintah dan DPR saat itu ingin fokus terlebih dulu menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini dipertegas Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022, saat ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan pengesahannya. Dia mengatakan pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Masih menurut Yasonna, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi jelas bahwa terkatung katungnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata mata karena adanya dugaan senjata makan tuan saja tetapi juga karena faktualnya ada agenda lain yaitu untuk menyelesaikan RUU yang dianggap lebih prioritas untuk diselesaikan segera.
Kalau mau jujur memang harus diakui, RUU yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat biasanya memang lambat dan kurang diprioritaskan penyelesaiannnya. Beda halnya dengan RUU yang bersingunggan dengan kepentingan pemilik modal dan kelompok oligarki, akan cepat sekali pembahasannya. Karena biasanya ada mengandung “amunisi” didalamnya. Misalnya RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja.
Sejauh ini memang banyak faktor yang bisa mempengaruhi perjalanan pembahasan suatu RUU hingga menjadi UU agar dapat berlaku sebagaimana mestinya. Faktor faktor tersebut bisa bersifat dominan tapi bisa juga biasa biasa saja. Semuanya akan mempengaruhi kinerja pembuat UU dalam menyelesaikan tugasnya.
Diantara faktor yang menjadi variable cepat atau lambatnya pembahasan suatu RUU adalah karena adanya tekanan dan kepentingan yang mempengaruhinya. Sebagai contoh cepatnya pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja karena memang ada “titah” dan dorongan sangat kuat dari penguasa agar pembuat UU segera merampungkan tugasnya.
Dugaan adanya kepentingan dan tekanan dalam pembahasan suatu RUU sehingga mempengaruhi kecepatan dan keterlambatan penyelesaiannya kiranya bisa dirasakan namun sulit untuk pembuktiannya. Yang jelas lambat atau cepatnya pembahasan suatu RUU karena memang banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut diantaranya terkait dengan siapa sponsornya, apa kepentingannnya, sejauhmana supportnya untuk penyelesaiannya, seberapa besar RUU itu mengandung nilai finansial tertentu yang menguntungkan bagi para pembuatnya dan sebagainya.















