Berdasarkan faktor faktor tersebut maka ketika pembahasan suatu RUU, hitung hitungan siapa mendapatkan apa dan berapa nilainya bukan suatu hal yang tabu terdengar di telinga. Lagi lagi hal ini sulit dibuktikan tetapi sering tercium baunya. Mungkin karena faktor ini pula yang menyebabkan RUU yang bersinggungan dengan kepentingan publik sering terkatung katung penyelesaiannya. Termasuk dalam kategori ini adalah RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Oleh karena itu, kalau ingin supaya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ingin cepat dibahas dan disahkan berlakunya maka semangat dan dorongan pemerintah perlu lebih ditingkatkan seperti halnya dorongan dan “tekanan” ketika pembahasan RUU Cipta Kerja, RUU Minerba dan RUU Pindah Ibukota. Tanpa dorongan dan “titah” yang kuat di dukung sumberdaya yang mumpuni, niscaya harapan pemerintah untuk RUU Perampasan Aset untuk disahkan segera bisa dibaca sebagai sebuah jargon pencitraan belaka.
RUU Perampasan Aset dan UU MLA
Di tengah tengah “tekanan” untuk segera disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, saya menjadi teringat beberapa Undang Undang yang dulu juga begitu getol di dorong untuk bisa disahkan segera yaitu Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (UU MLA).
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerjasama MLA Bilateral dengan beberapa negara diantaranya Australia (diratifikasi dengan UU Nomor 1 Tahun 1999), China (diratifikasi dengan UU Nomor 8 Tahun 2006), dan juga Korea Selatan.
Selain itu ratifikasi juga dilakukan dengan negara negara seperti Hong Kong, India, dan Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia. Sementara itu, MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.
MLA antar negara-negara ASEAN ini diwujudkan melalui UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). Terakhir telah disahkan UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dimana Undang Undang ini disahkan tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu.
Dengan telah ditandatanganinya beberapa UU MLA tersebut harapannya aset aset warga negara Indonesia hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa ditarik pulang ke Indonesia. Lebih lebih sebelumnya Presiden Jokowi pernah menyatakan adanya dana tak kurang dari 11 ribu triliun yang bisa dikembalikan ke Indonesia.















