Begitupun pada saat penggrebekan di kafe Ombak.
Dari pihak pengelola kafe tidak melakukan protes, hal itu menurut Taufik, pengelola sudah tau jika peredaran dan penjualan minuman keras berkadar alkohol tinggi dilarang di Kota Tangsel.
“Udah bosen lah kalau (kafe) Ombak mah, udah kita warning, udah sering kali (di razia),” ujarnya.
“Mereka udah tau salah, apalagi jual minuman keras. Di Tangsel kan ngak boleh, siapa yang ngizinin,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel grebek dan menyita 187 botol Miker (minuman keras-red) di duga berkadar alkohol tinggi.
Disitanya ratusan botol Miker berbagai merek itu, dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya pencegahan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangsel.
Dari keterangan, Satpol PP Kota Tangsel menyisir beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan minuman beralkohol, pada Jumat malam, (10/2/2023).
“Dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah Kota Tangerang selatan dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan,” demikian isi keterangan dari Pol PP Kota Tangsel.
Editor: Jek Jarkasih















