Setu, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek dua kafe di wilayah Kecamatan Setu.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP Kota Tangsel menyita ratusan minuman keras (Miras).
Dua kafe tersebut antara lain, kafe Lasalapal dan kafe Ombak.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel pernah merazia kedua kafe yang berada di sekitaran ruko taman tekno dan kali Jaletreng tersebut.
Di kafe Ombak, Satpol PP Kota Tangsel mendapati sejumlah perempuan tengah menemani pengunjung di dalam kafe tersebut.
Petugas pun langsung mendata para perempuan.
“Kalau di kafe Lasalapal nggak ada (pelayan), yang di kafe Ombak ada beberapa pelayan. Hanya menemani tamu,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin di konfirmasi wartawan, Sabtu pagi (11/2/2023).
Taufik jelaskan, Satpol PP Kota Tangsel sudah sering merazia kafe Ombak yang sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu itu, namun setelah itu, kafe tersebut kembali beroperasi.
“Kafe Ombak itu udah sering kita razia, udah ada kali bangsa lima belas kali. Kita sita minuman kerasnya, nggak jera-jera juga,” kata Taufik.
“Dulu juga soundnya kita sita, tapi nggak jera juga,” sambungnya.
Begitupun pada saat penggrebekan di kafe Ombak.
Dari pihak pengelola kafe tidak melakukan protes, hal itu menurut Taufik, pengelola sudah tau jika peredaran dan penjualan minuman keras berkadar alkohol tinggi dilarang di Kota Tangsel.
“Udah bosen lah kalau (kafe) Ombak mah, udah kita warning, udah sering kali (di razia),” ujarnya.
“Mereka udah tau salah, apalagi jual minuman keras. Di Tangsel kan ngak boleh, siapa yang ngizinin,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel grebek dan menyita 187 botol Miker (minuman keras-red) di duga berkadar alkohol tinggi.
Disitanya ratusan botol Miker berbagai merek itu, dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya pencegahan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangsel.
Dari keterangan, Satpol PP Kota Tangsel menyisir beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan minuman beralkohol, pada Jumat malam, (10/2/2023).
“Dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah Kota Tangerang selatan dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan,” demikian isi keterangan dari Pol PP Kota Tangsel.
Editor: Jek Jarkasih























