JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Nama Theresia Mela Yunita, seorang pramugari lulusan Universitas Atmajaya asal Bandar Lampung, mendadak jadi sorotan dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Theresia disebut-sebut menerima aliran aset mewah yang diduga dibeli Kosasih menggunakan dana haram PT Taspen.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Kosasih membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia. Tak hanya itu, sejumlah unit apartemen juga diduga masuk daftar aset yang terkait dengan dana korupsi tersebut.
Kasus korupsi di PT Taspen ini memang fantastis, merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih sendiri diduga memperkaya diri lebih dari Rp 34 miliar.
“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan pada Rabu (3/6/2025).
Dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen dan 3 bidang tanah atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang diduga merupakan pramugari sekaligus selingkuhannya.
Selain itu, Kosasih juga membeli kendaraan untuk kedua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih, serta tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan atas nama Theresia.
“Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar, di antaranya dibelikan sejumlah aset mewah,” tambah jaksa. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti keadilan ditegakkan. (*/bbs)















