BANTEN, HALOBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara mendadak melakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Serang pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Kedua perusahaan ini kuat diduga menjadi sumber utama pencemaran udara yang kian parah di Jakarta.
Dua perusahaan yang disegel adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kecamatan Kibin dan PT Jaya Abadi Steel (JAS) di Kecamatan Ciruas.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi tim Penegakan Hukum (Gakum) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa Zinc Oxide dari PT LESI di Serang adalah salah satu kontributor utama memburuknya kualitas udara di Jakarta.
“Kita akan menyisir satu per satu, sumber-sumber pencemaran ini,” tegas Hanif.
Menurutnya, hasil pembakaran yang tidak sempurna dari kedua perusahaan ini disinyalir terbawa angin hingga ke Jakarta, menyebabkan kualitas udara di Jabodetabek terganggu dan sangat berbahaya.
“Ini sangat berbahaya, sehingga kita sedang memberikan penekanan dengan memasang segel dan pengambilan sampel serta meminta keterangan para ahli untuk proses pidananya,” jelas Hanif.
Menteri Hanif juga menjelaskan alasan sidak dilakukan di malam hari. “Mayoritas industri beroperasi pada malam hari. Supaya upaya-upaya bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah pencemaran di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam menyisir perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, terutama dalam pengolahan limbah.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menambahkan bahwa sidak ini adalah tindak lanjut dari kondisi pencemaran udara Jakarta yang kian memprihatinkan.
“Malam ini kita melakukan penindakan hukum terhadap dua lokasi pabrik di sekitaran Serang. Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas ambang batas,” ungkap Rizal.
Tak hanya itu, hasil sidak juga menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur. Setelah penyegelan, kedua perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu sambil menunggu hasil kajian dan proses penegakan hukum lebih lanjut. (*/bbs)















