JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Penetapan kuota haji 2025 kembali membuka kotak pandora lama: dugaan praktik jual-beli kuota yang kabarnya terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut dituding melakukan “sulap” dengan mengubah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak, bahkan mencapai 50%! Angka ini sangat jauh melampaui aturan undang-undang yang menetapkan jatah haji khusus hanya 8% dari total kuota. Respons Kemenag? “Tenang saja, itu hanya untuk kuota pokok, sisanya wewenang menteri!”
Lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alih-alih penyelidikan, laporan ini justru disambut diam seribu bahasa.
Ironisnya, KPK kini malah dilaporkan balik ke pengadilan karena dianggap “bermain petak umpet” dengan penyidikan.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan berbagai kejanggalan yang tak kalah mencengangkan. Mulai dari jemaah yang tidak kebagian tenda hingga dugaan manipulasi data keberangkatan.
Yang paling menghebohkan, ada jemaah yang harus merogoh kocek Rp 300 juta agar bisa naik haji lebih cepat—seolah membeli “jalur kilat menuju surga.”
Lebih aneh lagi, proposal kuota tambahan haji ternyata bukan datang dari Arab Saudi, melainkan inisiatif dari Kemenag sendiri. Kondisi ini diperparah dengan adanya kuota tanpa antrean, pelaporan data yang amburadul, dan ketidakjelasan aturan pelunasan.
Jika terus begini, jangan-jangan ibadah haji bisa berubah menjadi festival VIP, di mana siapa yang punya koneksi dan uang, dia yang berangkat duluan.
Meskipun kasus ini sudah dilaporkan sejak 2024, prosesnya terkesan jalan di tempat. Tapi, jangan khawatir! Jika Anda punya Rp 300 juta dan kenalan yang tepat, mungkin saja Anda bisa langsung berangkat haji, bahkan dengan fasilitas layaknya di lounge VIP. (*/bbs)















